> >

Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, akan Ada Aturan Mati 2 Tahun Kendaraan Bodong

Tips, trik, dan tutorial | 3 Januari 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penghapusan data kendaraan bagi STNK masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun akan segera diberlakukan.

Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tahun ini, kata Yusri, pihaknya akan mulai memberi peringatan kepada masyarakat yang telat membayar pajak STNK.

 

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.

Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya

Sebelumnya, peraturan penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diketahui, Perpanjang STNK 5 tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK yang dilakukan setiap tahun.

Perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU