> >

Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, akan Ada Aturan Mati 2 Tahun Kendaraan Bodong

Tips, trik, dan tutorial | 3 Januari 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Namun, untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik. 

Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru. 

Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan dan berapa biayanya?

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum Anda mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
4. Formulir permohonan perpanjangan
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
6. Surat kuasa jika diwakilkan. 

Baca Juga: Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan 

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda 
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor 
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK 
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif 
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan 
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB 

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000 
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.  

Demikian cara, syarat dan biaya perpanjang STNK lima tahunan yang harus diketahui.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU