> >

Aung San Suu Kyi Dapat Dakwaan Korupsi Tambahan dari Junta Militer Myanmar, Dituduh Beli Helikopter

Kompas dunia | 2 Desember 2021, 11:50 WIB
Kelelahan, pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi minta hakim mengurangi frekuensi persidangan dirinya (Sumber: Straits Times via AFP)

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi mendapat dakwaan korupsi tambahan dari junta militer Myanmar.

Suu Kyi dan mantan Presiden Win Myint dituduh telah melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Myanmar, Selasa (30/11/2021).

Suu Kyi dituduh telah menyewa dan membeli helikopter, untuk digunakan dalam manajemen bencana alam dan masalah negara, termasuk penyelamatan dan gawat darurat.

Pelanggaran tersebut akan membuatnya dihukum penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga: Taliban Dituduh Membunuh Lebih dari 100 Mantan Pasukan Afghanistan, Disebut Aksi Balas Dendam

Dikutip dari CNN, Suu Kyi, 76 tahun, saat ini menghadapi selusin dakwaan termasuk penghasutan dan pelanggaran protokol Covid-19.

Sebelumnya, Suu Kyi dituduh telah mengimpor walkie-talkie secara ilegal.

Selain itu, ia dituduh melakukan korupsi karena diduga menerima 600.000 dolar AS atau setara Rp8,6 miliar serta emas, untuk penyalahgunaan kekuasan untuk menyewakan tanah dan gedung.

Ia pun membantah semua tuduhan tersebut hingga saat ini.

Suu Kyi dan partainya Liga Nasional Demokrasi (NLD) digulingkan dari kekuasaan setelah junta militer melakukan kudeta pada 1 Februari lalu.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : CNN


TERBARU