Israel Desak Amnesty International Tidak Terbitkan Laporan soal Apartheid
Kompas dunia | 1 Februari 2022, 04:25 WIBJERUSALEM, KOMPAS.TV — Israel meminta Amnesty International untuk tidak menerbitkan laporan yang menuduh Israel menerapkan kebijakan apartheid. Laporan kelompok hak asasi manusia internasional yang berbasis di London itu disebut Israel “palsu, bias dan antisemit.”
Amnesty International bersama dengan Human Rights Watch yang berbasis di New York dan kelompok hak asasi Israel B'Tselem akan mengeluarkan laporan dengan menuduh Israel melakukan kejahatan internasional apartheid berdasarkan pendudukan militernya selama hampir 55 tahun atas tanah Palestina.
Dalam laporan tersebut, ketiga lembaga internasional tersebut juga akan mengungkap perilaku Israel terhadap etnis minoritas Arab di tanah Palestina.
Israel menolak laporan tersebut dan mengganggapnya bias.
Menteri Luar Negeri Yair Lapid mengatakan, Israel pada tahun ini diserang secara intensif terkait isu apartheid oleh badan-badan internasional.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Senin, Yair Lapid mengatakan, Amnesty hanyalah organisasi radikal lain yang menggemakan propaganda, tanpa memeriksa fakta secara serius, dan hanya menggemakan kebohongan yang sama yang dibagikan oleh organisasi teroris.
“Israel tidak sempurna, tetapi kami adalah negara demokrasi yang berkomitmen pada hukum internasional, terbuka untuk kritik, dengan pers yang bebas dan sistem peradilan yang kuat dan independen,” kata Lapid, dilansir Associated Press, Senin (31/1/2022).
Amnesty tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa laporan Amnesty menyangkal hak negara Israel untuk hidup sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi.
“Bahasa ekstremis dan distorsi konteks sejarah dirancang untuk menjelekkan Israel dan menuangkan bahan bakar ke api antisemitisme,” tambahnya.
Baca Juga: Presiden Israel Lakukan Kunjungan Kenegaraan Pertama ke Uni Emirat Arab
Baca Juga: MUI Dorong Aliansi Masyarakat Dunia agar Boikot Israel
Baik Human Rights Watch maupun B'Tselem tidak membandingkan Israel dengan Afrika Selatan, di mana sistem apartheid berdasarkan supremasi kulit putih dan segregasi rasial berlaku dari tahun 1948 hingga awal 1990-an.
Sebaliknya, mereka mengevaluasi kebijakan Israel berdasarkan konvensi internasional seperti Statuta Roma, yang mendefinisikan apartheid sebagai rezim yang dilembagakan dari penindasan dan dominasi sistematis oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lainnya.
Mereka berpendapat bahwa berbagai kebijakan Israel di wilayah yang berada di bawah kendalinya, bertujuan untuk melestarikan mayoritas Yahudi sebanyak mungkin dengan secara sistematis menyangkal hak-hak dasar orang Palestina.
Israel mengatakan kebijakannya bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup dan keamanan satu-satunya negara Yahudi di dunia.
Pengadilan Kriminal Internasional sudah menyelidiki potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina di wilayah pendudukan.
Setelah perang Gaza tahun lalu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB membentuk komisi penyelidikan permanen untuk menyelidiki pelanggaran di Israel, Tepi Barat dan Gaza, termasuk diskriminasi dan penindasan sistematis berdasarkan identitas nasional, etnis, ras atau agama.
Menaggapi hal itu, Israel juga menuduh ICC dan badan hak asasi manusia PBB bias terhadapnya.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Associated Press