> >

Wow, Domba di Sudan Dihukum Penjara 3 Tahun setelah Seruduk Ibu-ibu hingga Tewas

Kompas dunia | 26 Mei 2022, 16:53 WIB
Seekor domba di Sudan Selatan harus dipenjara selama tiga tahun setelah menyeruduk ibu-ibu hingga tewas. (Sumber: Twitter Via Daily Star)

AKUEL YOL, KOMPAS.TV - Seekor domba dipenjara tiga tahun setelah dilaporkan menyeruduk ibu-ibu hingga tewas.

Hewan tersebut diduga melakukan serangan dan membunuh terhadap seorang warga Sudan Selatan, Adshieu Chaping, 45 tahun.

Chaping diseruduk di bagian dada beberapa kali hingga akhirnya tewas pada akhir pekan lalu.

Sebagai bagian dari hukuman, domba pembunuh tersebut harus dikurung di penjara kamp militer, setelah dihukum oleh pemimpin tradisional di Sudan Selatan.

Baca Juga: Wow, Pekerja Gorong-gorong Berhenti Kerja 54 Hari demi Hormati Ular Piton yang Erami 24 Telurnya

Hukuman tersebut muncul setelah keluarga korban dilaporkan akan menerima lima sapi dari pemilik sebagai bagian dari kompensasi kematiannya.

“Domba jantan itu menyerang dengan menyeruduk tulang rusuk korban, dan sang perempuan tua tewas seketika,” kata Mayor Polisi, Elijah Mabor dilansir dari Daily Star.

“Insiden ini terjadi di Rumbek Timur di sebuat tempat yang disebut Akuel Yol. Tugas kami sebagai polisi memberikan keamanan dan memisahkan pertengkaran,” tambah Mabor.

Ia pun menegaskan bahwa domba jantan itu telah ditangkap dan sekarang berada di tahanan Markas Kepolisian Agok Payam.

Pihak otoritas mengonfirmasikan kedua keluarga setuju bahwa pemilik domba akan memberikan keluarga korban sapi berdasarkan pemahaman setempat yang diterapkan oleh para tetua masyarakat.

Baca Juga: Zelensky ke Keluarga 19 Anak SD Korban Tewas Penembakan Texas: Rakyat Ukraina Tahu Kesedihan Anda

Pemilik domba tersebut telah diidentifikasi sebagai Duony Manyang Dhal.

Menurut pegawai Pemerintah Daerah Paul Adhong Majak, pemilik domba dan keluarga korban memiliki hubungan kekerabatan dan merupakan tetangga.

Berdasarkan hukum setempat, domba tersebut dilaporkan akan diberikan kepada keluarga Chaping saat bebas dari penjara.

Pihak keluarga telah menandatangani kontrak untuk diformalkan dengan perjanjian bersama polisi, dan pemimpin komunitas hadir sebagai saksi.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Daily Star


TERBARU