> >

Pakistan Memanas! Eks PM Imran Khan Dijerat UU Anti-Terorisme karena Pidato

Kompas dunia | 22 Agustus 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi. Perdana Menteri Pakistan Imran Khan saat menghadiri parade militer di Islamabad, 23 Maret 2022. Imran Khan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme karena pidato berapi-api kepada pengikutnya pada akhir pekan lalu. (Sumber: Anjum Naveed/Associated Press)

“Maksud dari pidato itu adalah menebar teror di kalangan polisi dan otoritas kehakiman dan mencegah mereka menjalankan tugas,” tulis laporan polisi tersebut.

Dalam sistem hukum Pakistan, laporan polisi seperti di atas adalah dokumen informasi pertama untuk menuntut seorang tersangka. Otoritas kehakiman kemudian akan memutuskan apakah penyidikan bisa dilangsungkan.

Umumnya, setelah diberi lampu hijau oleh otoritas kehakiman, polisi akan menangkap tersangka dan menyidiknya.

Isu perintah penangkapan Imran Khan pun ditentang kalangan pendukungnya dan dikhawatirkan memicu eskalasi politik.

Ali Amin Gandapur, mantan Menteri Federal Urusan Khasmir dan Gilgit-Baltistan di kabinet Imran Khan, menyebut pemerintah akan menghadapi “kekuatan rakyat” jika berani menangkap Khan.

Setelah didepak via mosi tidak percaya pada April lalu, Imran Khan kerap mengadakan demonstrasi besar dengan pidato yang mengkritik militer, otoritas kehakiman, dan media, serta menuntut segera diadakannya pemilu di Pakistan.

Baca Juga: Imran Khan Tuding AS Aktor Utama di Balik Penggulingan Dirinya Sebagai PM Pakistan

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : The Guardian


TERBARU