> >

Seorang Warga AS Diputuskan Bersalah atas Penyiksaan di Irak, Hadapi Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 23 Mei 2023, 12:36 WIB
Warga Amerika Serikat dinyatakan bersalah oleh pengadilan di AS atas tindakan penyiksaan yang dilakukan di Irak. Ross Roggio, 54 tahun, berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan dan kejahatan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania pada hari Jumat, (19/5/2023). (Sumber: NBC News)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Seorang warga Amerika Serikat dinyatakan bersalah oleh pengadilan di AS atas tindakan penyiksaan yang dilakukan di Irak. Kali ini, kasus tersebut terkait dengan perlakuan brutal terhadap seorang karyawan di pabrik senjata di Kurdistan Irak. Departemen Kehakiman AS mengumumkan hal ini pada hari Senin, (22/5/2023), seperti dilaporkan oleh Arab News.

Ross Roggio, 54 tahun, berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan dan kejahatan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania pada hari Jumat, (19/5/2023).

Berdasarkan dokumen pengadilan dan bukti yang disajikan dalam persidangan, Ross Roggio, 54 tahun, dari Stroudsburg, mengatur agar prajurit Kurdi menculik dan menahan korban di sebuah kompleks militer Kurdi, di mana Roggio mencekik korban dengan sabuk, mengancam akan memotong salah satu jari korban, dan memerintahkan prajurit Kurdi untuk secara berulang kali memukul, menyetrum, mencekik, dan secara fisik dan mental menyiksa korban selama 39 hari.

Korban bekerja di pabrik senjata yang dikembangkan oleh Roggio di wilayah Kurdistan  dengan tujuan untuk memproduksi senapan otomatis M4 dan pistol Glock 9mm. Pada saat itu, salah satu karyawan Roggio, seorang pria Estonia, mempertanyakan proyek tersebut.

Untuk mencegah pria tersebut mengganggu, surat dakwaan menyebutkan,  Roggio mengatur agar prajurit Kurdi menculiknya.

 

Pria tersebut ditahan di sebuah kamp militer Kurdi selama 39 hari, di mana Roggio diduga memimpin beberapa sesi interogasi dan penyiksaan, memerintahkan prajurit untuk memukulinya dengan selang, menggunakan kantong untuk mencekiknya, dan mengancam akan memotong jari-jarinya menggunakan alat pemotong.

"Paling tidak satu kali, Roggio mengikat ikat pinggangnya di sekitar leher korban, menarik korban dari tanah, dan menggantungnya di udara, sehingga korban pingsan," kata departemen kehakiman AS.

Roggio dan perusahaannya didakwa tahun 2018 dengan 37 tuduhan melakukan ekspor ilegal suku cadang senjata dan alat untuk proyek tersebut.

Baca Juga: PBB Kecam Penyiksaan dan Pembunuhan Tawanan Perang Ukraina maupun Rusia

Ross Roggio, 54 tahun, berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan dan kejahatan lainnya (Sumber: AP Photo)

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Arab News / US Department of Justice


TERBARU