> >

Seorang Warga AS Diputuskan Bersalah atas Penyiksaan di Irak, Hadapi Penjara Seumur Hidup

Kompas dunia | 23 Mei 2023, 12:36 WIB
Warga Amerika Serikat dinyatakan bersalah oleh pengadilan di AS atas tindakan penyiksaan yang dilakukan di Irak. Ross Roggio, 54 tahun, berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan dan kejahatan lainnya di pengadilan federal di Pennsylvania pada hari Jumat, (19/5/2023). (Sumber: NBC News)

Roggio dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan, persekongkolan untuk melakukan penyiksaan, persekongkolan untuk melakukan tindakan melawan Amerika Serikat, ekspor suku cadang dan jasa senjata ke Irak tanpa persetujuan Departemen Luar Negeri, ekspor alat senjata ke Irak tanpa persetujuan Departemen Perdagangan, penyelundupan barang, penipuan melalui telekomunikasi, dan pencucian uang.

Dia dijadwalkan dihukum pada tanggal 23 Agustus dan menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup. Hakim pengadilan distrik federal akan menentukan hukuman setelah mempertimbangkan Pedoman Hukuman Amerika Serikat dan faktor hukum lainnya.

Pada hari Jumat, Roggio dinyatakan bersalah atas tindakan penyiksaan, persekongkolan, ekspor senjata ilegal, pencucian uang, penyelundupan, dan tuduhan lainnya.

Hanya satu warga Amerika lainnya yang pernah diadili berdasarkan undang-undang tahun 1994 tersebut.

Pada tahun 2009, pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 97 tahun penjara kepada warga negara Amerika, Charles "Chuckie" Taylor, putra bekas diktator Liberia, Charles Taylor, atas tindakan penyiksaan antara tahun 1999 dan 2003 di negara Afrika Barat tersebut.

"Kesimpulan historis hari ini adalah hasil keberanian luar biasa dari korban yang melangkah maju setelah sang terdakwa menyebabkan rasa sakit yang tak terkatakan selama lebih dari sebulan," kata Asisten Direktur FBI Luis Quesada.

"Penyiksaan adalah salah satu kejahatan paling keji yang diselidiki oleh FBI, dan bersama dengan mitra kami di Pusat Pelanggar HAM dan Kejahatan Perang, kami akan terus mengejar keadilan dengan gigih," ujar Quesada.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Arab News / US Department of Justice


TERBARU