Mahkamah Internasional Tolak Permohonan Darurat Afrika Selatan untuk Lindungi Rafah dari Israel
Kompas dunia | 17 Februari 2024, 19:00 WIBPada Kamis (15/2/2024), Israel mendesak Mahkamah Internasional untuk menolak apa yang disebutnya sebagai permintaan Afrika Selatan yang "sangat aneh dan tidak pantas."
Israel ngotot membantah melakukan genosida di Gaza dan mengatakan mereka melakukan segala yang mereka bisa untuk melindungi warga sipil dan hanya menargetkan Hamas. Israel mengatakan taktik Hamas yang menyusup di daerah sipil membuat sulit untuk menghindari korban sipil.
Langkah-langkah sementara yang diperintahkan bulan lalu datang pada tahap awal dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida.
Baca Juga: Genosida, Edusida, Ekosida, Domisida, Urbisida: Berbagai Wajah Penghancuran oleh Israel di Gaza
Mahkamah juga meminta Hamas untuk melepaskan tawanan yang masih dalam tahanan. Hamas mendesak komunitas internasional untuk membuat Israel melaksanakan perintah mahkamah.
Kampanye hukum Afrika Selatan ini berakar pada isu-isu yang sentral bagi identitasnya: Partai pemerintahnya, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan sejarahnya di bawah rezim apartheid pemerintahan minoritas kulit putih, yang membatasi sebagian besar orang kulit hitam ke "tanah air sendiri." Apartheid berakhir pada tahun 1994.
Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran oleh Israel terhadap kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) terkait dengan Palestina di Jalur Gaza.
Permohonan itu juga berisi permintaan untuk menetapkan langkah-langkah sementara, sesuai dengan Pasal 41 Statuta Mahkamah dan Pasal 73, 74, dan 75 Aturan Mahkamah.
Pemohon meminta Mahkamah menetapkan langkah-langkah sementara guna "melindungi terhadap kerugian hak-hak rakyat Palestina yang lebih lanjut, serius, dan tidak dapat diperbaiki di bawah Konvensi Genosida" dan "memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di bawah Konvensi Genosida untuk tidak terlibat dalam genosida, dan untuk mencegah dan menghukum genosida".
Sesuai dengan Pasal 74 Aturan Mahkamah, "[p]ermohonan untuk menetapkan langkah-langkah sementara akan mendapatkan prioritas di atas semua kasus lainnya".
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press / International Court of Justice