> >

Indonesia Dukung Perintah Mahkamah Internasional Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah

Kompas dunia | 27 Mei 2024, 07:00 WIB
Ketua majelis hakim mahkamah Internasional Nawaf Salam saat membacakan perintah baru hari Jumat, 24/5/2024, yang memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Rafah, membuka perbatasan Rafah, dan memastikan akses penuh bagi penyelidikan genosida oleh Israel atas warga sipil Gaza. (Sumber: International Court of Justice)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia hari Minggu (26/5/2024) mengumumkan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," tulis Kemlu RI di akun resminya, @Kemlu_RI, di platform X hari Minggu.

Selain mendukung penghentian serangan, Kemlu RI juga menyetujui keputusan Mahkamah Internasional yang meminta Israel menjamin akses terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lainnya untuk menyelidiki dugaan genosida oleh Israel.

Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa syarat, dan menekankan pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.

Mahkamah Internasional pada Jumat, 24 Mei 2024, memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah. Selain itu, ICJ juga meminta Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret," kata Ketua ICJ Hakim Nawaf Salam di Istana Perdamaian, Den Haag.

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional menegaskan kembali langkah-langkah sementara yang ditunjukkan dalam putusan sebelumnya, yang harus segera dan efektif diimplementasikan, dan menunjukkan langkah-langkah sementara berikut:

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida

Negara Israel harus, sesuai dengan kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, serta dengan memperhatikan kondisi kehidupan yang semakin buruk di Rafah:

Segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok Palestina di Gaza secara keseluruhan atau sebagian;

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kemlu RI


TERBARU