> >

Kongres AS Sahkan UU Sanksi ke Mahkamah Internasional Usai ICC Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu

Kompas dunia | 6 Juni 2024, 07:08 WIB
Gedung Kongres AS atau the Capitol. Kongres Amerika Serikat hari Selasa, 4/6/2024, mengesahkan undang-undang yang memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional ICC usai jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya. (Sumber: AP Photo)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Kongres Amerika Serikat hari Selasa, (4/6/2024) mengesahkan undang-undang yang memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) usai jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya.

Dengan suara 247-155, ini aksi pertama Kongres AS terhadap ICC sejak keputusan untuk mencari surat perintah penangkapan bagi pemimpin Israel dan Hamas, seperti laporan Associated Press, Rabu, 5/6/2024.

Langkah ICC banyak dikecam di Washington, menciptakan momen persatuan langka dalam mendukung Israel meskipun ada perpecahan politik mengenai perang dengan Hamas.

RUU ini mendapatkan sedikit dukungan dari Partai Demokrat, meskipun banyak yang marah terhadap keputusan pengadilan tersebut. Hal ini mengurangi peluang RUU tersebut di Senat. Gedung Putih menentang undang-undang ini, menyebutnya sebagai tindakan yang berlebihan.

Ketua Komite Hubungan Luar Negeri Kongres dari Partai Republik, Mike McCaul, mengatakan undang-undang ini mungkin tidak akan menjadi hukum dan membuka pintu untuk negosiasi lebih lanjut dengan Gedung Putih. Mereka ingin Kongres bersatu melawan ICC, "Kita selalu lebih kuat ketika kita berbicara dengan satu suara sebagai satu negara," kata McCaul.

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Matt Miller, menegaskan kembali bahwa pemerintah menolak RUU sanksi tersebut. “Kami menentang keputusan jaksa ICC, tetapi kami tidak mendukung sanksi, terutama ketika ada penyelidikan yang sedang berlangsung di Israel,” kata Miller.

RUU ini akan menerapkan sanksi ekonomi dan pembatasan visa kepada individu dan hakim yang terkait dengan ICC, termasuk anggota keluarga mereka. Partai Demokrat menyebut pendekatan ini "terlalu luas," memperingatkan ini bisa mempengaruhi warga Amerika Serikat dan perusahaan AS yang bekerja dengan Mahkamah Pidana Internasional.

Baca Juga: DPR AS Loloskan RUU Sanksi terhadap ICC atas Permintaan Penangkapan Pemimpin Israel

PM Israel Benyamin Netanyahu saat pidato di pertemuan Lobi Yahudi dan Lobi Zionis AIPAC di Amerika Serikat. Kongres AS hari Selasa, 4/6/2024, mengesahkan undang-undang sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional ICC usai jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya. (Sumber: AP Photo)

"RUU ini bisa menghambat upaya ICC untuk menuntut kejahatan perang di seluruh dunia, dari Ukraina hingga Uganda," kata Gregory Meeks, anggota Demokrat terkemuka di Komite Hubungan Luar Negeri.

Dukungan terbaru dari Partai Republik di Kongres AS untuk Israel datang setelah serangan oleh Hamas pada 7 Oktober yang memicu perang. Partai Republik mengadakan beberapa pemungutan suara terkait Israel dalam beberapa bulan terakhir, menyoroti perpecahan di antara Demokrat.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU