> >

Kongres AS Sahkan UU Sanksi ke Mahkamah Internasional Usai ICC Keluarkan Perintah Tangkap Netanyahu

Kompas dunia | 6 Juni 2024, 07:08 WIB
Gedung Kongres AS atau the Capitol. Kongres Amerika Serikat hari Selasa, 4/6/2024, mengesahkan undang-undang yang memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional ICC usai jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya. (Sumber: AP Photo)

Para pemimpin Kongres telah mengundang Netanyahu untuk berpidato di depan pertemuan bersama Kongres musim panas ini, yang kemungkinan akan memperburuk ketegangan atas penanganan Israel terhadap perang tersebut. Banyak anggota  Demokrat diperkirakan akan memboikot pidato tersebut.

Baik ICC maupun Pengadilan Internasional (ICJ) menyelidiki tuduhan bahwa Israel dan Hamas melakukan genosida selama perang tujuh bulan ini. Bulan lalu, jaksa ICC, Karim Khan, menuduh Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh, melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.

Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya mengecam langkah ICC sebagai tidak adil dan antisemit. Presiden Joe Biden dan anggota Kongres juga mengkritik jaksa ICC dan mendukung hak Israel untuk membela diri.

Israel bukan anggota ICC, jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan langsung. Namun, ancaman penangkapan bisa menyulitkan pemimpin Israel untuk bepergian ke luar negeri.

"Jika kita tidak bertindak di sini, kita akan ikut mendukung tindakan ICC yang tidak sah dan kita tidak boleh diam," kata McCaul. "Kita harus berdiri bersama sekutu kita."

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Associated Press


TERBARU