> >

Media Dunia Ramai Beritakan Vonis Korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Kompas dunia | 11 Juli 2024, 20:36 WIB
Mantan Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limposetelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Indonesia, Kamis, 11 Juli 2024. Pengadilan menyatakannya bersalah atas pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan penyuapan. (Sumber: AP Photo / Tatan Syuflana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berbagai media internasional ramai-ramai ikut beritakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Indonesia, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (11/7/2024). 

SYL dinyatakan bersalah atas pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan suap terkait kontrak kementerian dengan vendor swasta.

Sejumlah media internasional seperti Associated Press, ABC News, Times of India, South China Morning Post, Straits Times, The Star, dan Bernama, turut melaporkan vonis yang diterima SYL tersebut.

Dalam laporan media-media internasional itu dituliskan bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah pernah menjadi salah anggota kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Perbuatannya yang terbukti melakukan korupsi Ini mencoreng upaya Jokowi untuk membersihkan pemerintahan di bulan-bulan terakhir masa jabatannya.

Pengadilan memutuskan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri dan pejabat lainnya. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan menghadapi tambahan empat bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Dia tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. Apa yang dia lakukan bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan memperkaya diri dengan korupsi," kata hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2023 lalu dan telah membantah semua tuduhan.

Baca Juga: Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Mantan Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limposetelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Indonesia, Kamis, 11 Juli 2024.  (Sumber: AP Photo)

Selama persidangan terungkap, beberapa pejabat kementerian bersaksi bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan badan-badan di kementerian harus menyerahkan 20% anggaran mereka kepada SYL. Vendor dan pemasok juga diminta memberikan uang untuk memenuhi permintaan sang menteri.

Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil mewah, hadiah, apartemen, menyewa jet pribadi, mengadakan pesta keluarga, serta untuk kegiatan keagamaan. Ia juga menggunakan suap untuk bantuan kemanusiaan dan partai politiknya, NaDdem.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Associated Press


TERBARU