Media Dunia Ramai Beritakan Vonis Korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Kompas dunia | 11 Juli 2024, 20:36 WIBJaksa yang menuntut 12 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo, mengatakan bahwa terdakwa menerima total Rp44,7 miliar antara Januari 2020 dan Oktober 2023.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh SYL memerintahkan dua bawahannya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan uang haram tersebut. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus terpisah.
Selama persidangan, Syahrul mengklaim bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dan merasa telah difitnah oleh bawahannya yang takut dipecat.
“Sejak awal penyelidikan kasus ini, ada upaya untuk memanipulasi opini publik dengan tuduhan liar dan menyesatkan yang menggambarkan saya sebagai orang yang serakah,” kata Syahrul di pengadilan.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan
“Saya tidak pernah menerima informasi tentang keberatan mereka terhadap perintah saya,” lanjutnya. “Jika mereka merasa itu salah, seharusnya mereka konsultasi dan berdiskusi dengan saya terlebih dahulu.”
Setelah pembacaan putusan, baik SYL maupun jaksa mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo, mantan gubernur Sulawesi Selatan, adalah politikus kedua dari Partai NasDem yang diproses hukum dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya ada Johnny G. Plate, mantan menteri komunikasi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada November 2023 karena korupsi dalam proyek pembangunan menara transmisi telepon seluler di daerah terpencil.
"Korupsi di Indonesia masih marak dan KPK sering diserang oleh anggota parlemen yang ingin mengurangi kekuatannya," seperti laporan Associated Press, Kamis (11/7).
Presiden Jokowi berkampanye dengan janji menjalankan pemerintahan bersih di negara yang menduduki peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2023 oleh Transparency International.
Seperti Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga berjanji untuk memberantas korupsi setelah menjabat pada Oktober 2024 nanti.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Associated Press