> >

Apa yang Terjadi Jika NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP? Simak Penjelasannya

Tren | 13 Desember 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menunda implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024. (Sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat yang masuk kategori wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mempermudah proses administrasi perpajakan.

Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan dijadikan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Namun, batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP telah diundur hingga 1 Juni 2024 untuk memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak melakukan pemadanan.

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa ada konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Konsekuensinya meliputi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga: Cara Mengoneksikan NIK dan NPWP serta Solusi Kendala Login Situs DJP

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dikutip dari Kontan, Minggu (3/12/2023). 

Proses Pemadanan NIK dan NPWP Online

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Proses ini mudah dan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs www.pajak.go.id dan pilih opsi login.
  2. Masukkan 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login.
  3. Tunggu hingga masuk ke halaman profil.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU