> >

Apa yang Terjadi Jika NIK Tidak Dipadankan dengan NPWP? Simak Penjelasannya

Tren | 13 Desember 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menunda implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024. (Sumber: Ditjen Pajak)

Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan login dengan NIK, ada alternatif lain:

  1. Buka www.pajak.go.id dan pilih login.
  2. Ketikkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih menu profil dan masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Lakukan validasi NIK dan ubah profil.
  5. Logout dan login ulang dengan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan.

Baca Juga: Pidato Pengukuhan Guru Besar Burhanuddin Muhtadi: Pemilu Musim Panen Uang, Ada "NPWP" dan "Golput"

NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai di www.pajak.go.id.

Hingga saat ini, telah ada 59,3 juta wajib pajak yang telah melakukan validasi, yang mencakup 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Dengan batas waktu yang diperpanjang, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan pemadanan NIK dan NPWP mereka.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak dan memudahkan akses layanan perpajakan, yang pada akhirnya akan mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan di Indonesia.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU