> >

Mudah Tanpa Antri, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Rusak atau Hilang Secara Online

Tren | 28 Desember 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara membuat akta kelahiran yang hilang atau rusak, sekarang sudah jadi lebih mudah. 

Tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena bisa diurus secara online.

Apabila pengajuan disetujui, akta kelahiran akan dikirim melalui email atau WhatsApp dengan format PDF. 

Selain itu Anda juga bisa mencetaknya sendiri.

Cara mengurus akta Kelahiran yang hilang atau rusak secara online

Prosedur cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online diajukan ke aplikasi atau alamat email Dukcapil masing-masing kota.

Oleh karena itu, sebelumnya Anda harus mengetahui aplikasi atau website Dukcapil domisili Anda saat ini sesuai KTP.

Misalnya, aplikasi Dukcapil Kota Semarang adalah SI D'nOK - Kota Semarang.

Dukcapil Bantul adalah Disdukcapil Smart Bantul, Dukcapil Yogyakarta adalah Jogja Smart Service dan lainnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap SKB CPNS 2023, Simak Cara Cetak Kartu Ujian dan Tahapan Seleksi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU