> >

Mudah Tanpa Antri, Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran Rusak atau Hilang Secara Online

Tren | 28 Desember 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara membuat akta kelahiran yang hilang atau rusak, sekarang sudah jadi lebih mudah. 

Tak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena bisa diurus secara online.

Apabila pengajuan disetujui, akta kelahiran akan dikirim melalui email atau WhatsApp dengan format PDF. 

Selain itu Anda juga bisa mencetaknya sendiri.

Cara mengurus akta Kelahiran yang hilang atau rusak secara online

Prosedur cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online diajukan ke aplikasi atau alamat email Dukcapil masing-masing kota.

Oleh karena itu, sebelumnya Anda harus mengetahui aplikasi atau website Dukcapil domisili Anda saat ini sesuai KTP.

Misalnya, aplikasi Dukcapil Kota Semarang adalah SI D'nOK - Kota Semarang.

Dukcapil Bantul adalah Disdukcapil Smart Bantul, Dukcapil Yogyakarta adalah Jogja Smart Service dan lainnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap SKB CPNS 2023, Simak Cara Cetak Kartu Ujian dan Tahapan Seleksi

Jika sudah mengetahui aplikasi Dukcapil domisili Anda, berikut cara mengurus akta kelahiran online:

  • Unduh aplikasi Dukcapil kota/kabupaten domisili Anda
  • Buka aplikasi klampid via smartphone
  • Login dan pilih menu Akta Kelahiran
  • Unggah dokumen persyaratan berbentuk file pdf (hasil scan)4
  • Setelah itu, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi-validasi berkas
  • Jika proses selesai, petugas akan mengirim akta kelahiran baru dalam bentuk format PDF ke aplikasi atau email.
  • Ada bisa mencetak akta kelahiran sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Bagi warga yang sudah pindah rumah atau beda domisili dari saat mengurus dulu, akta kelahiran yang hilang bisa diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.

 

Berikut syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online, Selasa (5/9/2023).

Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang berbeda-beda tiap Dukcapil. 

Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang
  • Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak (jika rusak)
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin (jika diperlukan)
  • Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)
  • Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota)
  • Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)

Baca Juga: Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU