> >

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Mulai 11 Januari 2024, Usia 55 Tahun Bisa Daftar

Tren | 9 Januari 2024, 04:05 WIB
Kepulangan jemaah haji Indonesia didampingi oleh petugas haji, Jumat (4/8/2023). Kementerian Agama akan memasukkan latihan fisik dalam Manasik Haji 2024. (Sumber: Kemenag RI)

e. Tidak dalam keadaan hamil;

f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 9 Januari 2024

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk

b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

c. Ijazah Pendidikan Terakhir

d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

f. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000

g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

4. Pemberi Rekomendasi

a. Pimpinan Media

b. Mabes TNI / Mabes Polri

c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN

d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan

e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU