> >

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Mulai 11 Januari 2024, Usia 55 Tahun Bisa Daftar

Tren | 9 Januari 2024, 04:05 WIB
Kepulangan jemaah haji Indonesia didampingi oleh petugas haji, Jumat (4/8/2023). Kementerian Agama akan memasukkan latihan fisik dalam Manasik Haji 2024. (Sumber: Kemenag RI)

JEDDAH, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk tingkat pusat. 

Pendaftaran seleksi petugas haji Arab Saudi ini akan dibuka pada 11 – 19 Januari 2024.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie di Jeddah, Senin (8/1/2024).

Anna saat ini berada di Arab Saudi guna mendampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tengah melakukan kunjungan kerja.

Menag Yaqut dijadwalkan menandatangani MoU terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah.

Terkait seleksi petugas haji Arab Saudi, Anna menjelaskan bahwa ada tes yang harus dijalani pelamar yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. 

Soal CAT akan melibatkan aspek wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, dan tugas fungsi layanan. 

Sedangkan Wawancara fokus pada kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas petugas haji, problem solving, integritas, pemahaman keagamaan moderat, dan kepemimpinan.

“Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024. Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Catat, Berikut Link dan Syarat Mendaftar Awak Kabin Garuda Indonesia untuk Penerbangan Haji 2024

Posisi Seleksi Petugas Haji Arab Saudi 2024

Seleksi petugas haji atau PPIH 2024 ini dibuka untuk empat posisi yaitu Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). 

Khusus untuk posisi MCH, seleksi awal saat ini tengah berlangsung dan dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Arab Saudi 2024

Untuk mendaftar seleksi petugas haji atau PPIH 2024, pelamar harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. 

Setelah itu, pelamar wajib mengunggah sejumlah berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pendaftaran seleksi petugas haji Arab Saudi 2024.

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Beragama Islam;

c. Berbadan Sehat/istitaah;

d. Laki-laki dan/atau Perempuan;

e. Tidak dalam keadaan hamil;

f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 9 Januari 2024

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk

b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

c. Ijazah Pendidikan Terakhir

d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

f. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000

g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

4. Pemberi Rekomendasi

a. Pimpinan Media

b. Mabes TNI / Mabes Polri

c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN

d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan

e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI 

Baca Juga: Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2024, Dibuka Dua Tahap Mulai 9 Januari

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU