> >

Catat, Sanksi Pemblokiran STNK Menanti Pelanggar yang Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

Tren | 27 Mei 2024, 14:49 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

"Setahu saya, sanksinya STNK bisa diblokir," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Pemblokiran STNK dapat menyebabkan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, kehilangan status kepemilikannya atau menjadi kendaraan tidak sah.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Orang Lain secara Online, Mudah dan Tidak Perlu ke Samsat

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, unit pelaksana regident ranmor memiliki wewenang untuk memblokir data BPKB dan/atau data STNK kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.

Sanksi tersebut akan tetap berlaku hingga pelanggar lalu lintas membayar denda tilang elektronik. Untuk menghapus status blokir pada STNK, pemilik kendaraan harus membayar dan melunasi denda tilang tersebut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU