> >

Catat, Sanksi Pemblokiran STNK Menanti Pelanggar yang Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

Tren | 27 Mei 2024, 14:49 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan di berbagai wilayah.

Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam melalui ETLE, surat konfirmasi tilang akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi paling lambat 8 hari setelah pelanggaran terjadi.

Konfirmasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah pelanggaran benar-benar dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Setelah pelanggaran dikonfirmasi, pelanggar akan menerima email yang memuat informasi mengenai tanggal dan lokasi pengadilan.

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Penggantian STNK Hilang untuk Kendaraan Bekas

Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk membayar denda.

Pembayaran denda ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari setelah tanggal pelanggaran.

Namun, bagi pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, akan mendapat sanksi berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Setahu saya, sanksinya STNK bisa diblokir," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Pemblokiran STNK dapat menyebabkan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, kehilangan status kepemilikannya atau menjadi kendaraan tidak sah.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Orang Lain secara Online, Mudah dan Tidak Perlu ke Samsat

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, unit pelaksana regident ranmor memiliki wewenang untuk memblokir data BPKB dan/atau data STNK kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.

Sanksi tersebut akan tetap berlaku hingga pelanggar lalu lintas membayar denda tilang elektronik. Untuk menghapus status blokir pada STNK, pemilik kendaraan harus membayar dan melunasi denda tilang tersebut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU