Panduan Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil, Begini Syarat dan Ketentuannya
Kesehatan | 11 September 2024, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perjalanan udara bagi ibu hamil seringkali menimbulkan kekhawatiran.
Tetapi dengan persiapan dan pemahaman yang baik mengenai kebijakan maskapai penerbangan, perjalanan dapat dilakukan dengan aman.
Oleh karena itu, sebelum terbang, ibu hamil wajib berkonsultasi dengan dokter kandungan.
Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan ibu dan janin, serta memberikan surat keterangan sehat jika perjalanan udara dianggap aman.
Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, kebijakan umum mengenai usia kehamilan yang diizinkan untuk terbang adalah sebagai berikut:
- Di bawah 28 minggu: Sebagian besar maskapai mengizinkan ibu hamil untuk terbang tanpa surat keterangan dokter, meski disarankan tetap membawanya.
- Antara 28 hingga 36 minggu: Ibu hamil wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi kehamilan aman untuk terbang.
- Di atas 36 minggu: Sebagian besar maskapai tidak mengizinkan ibu hamil untuk terbang karena risiko melahirkan di dalam pesawat.
Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter harus mencakup:
- Usia kehamilan
- Kondisi kesehatan ibu dan janin
- Pernyataan bahwa ibu hamil aman untuk terbang
- Surat harus diterbitkan dalam 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter
Pengisian Formulir Khusus
Beberapa maskapai memerlukan ibu hamil untuk mengisi formulir yang menyatakan bahwa mereka memahami risiko terbang saat hamil dan bersedia melanjutkan perjalanan.
Kebijakan Maskapai
Setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait ibu hamil.
Oleh karena itu, penting untuk menghubungi maskapai sebelum memesan tiket untuk memastikan persyaratan spesifik dipenuhi.
Persiapan Tambahan untuk Kenyamanan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV