> >

Panduan Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil, Begini Syarat dan Ketentuannya

Kesehatan | 11 September 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil. (Sumber: Partystock on Freepik)

Agar lebih nyaman selama penerbangan, ibu hamil sebaiknya:

  • Mengenakan pakaian longgar dan nyaman
  • Membawa camilan dan air minum untuk mencegah dehidrasi
  • Melakukan peregangan atau berjalan di kabin untuk menghindari pembengkakan kaki
  • Menggunakan sabuk pengaman di bawah perut

Terpisah, Garuda Indonesia melalui laman resminya telah mengatur kebijakan penerbangan bagi ibu hamil yang ingin bepergian menggunakan maskapai tersebut.

Kebijakan ini disusun berdasarkan kondisi dan usia kehamilan ibu hamil dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah aturan dan syarat yang harus dipahami sebelum melakukan perjalanan udara bersama Garuda Indonesia:

Kategori Kehamilan dan Syarat Penerbangan

1. Kehamilan tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi (di bawah 32 minggu):

  • Larangan Terbang: Tidak ada.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Tidak diperlukan.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Dibutuhkan.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Tidak dibutuhkan.

2. Kehamilan dengan komplikasi (di bawah 32 minggu):

  • Larangan Terbang: Diperlukan izin terbang.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Diperlukan.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Diperlukan.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Dibutuhkan.

3. Kehamilan tunggal atau kembar, dengan atau tanpa komplikasi (32 hingga 36 minggu):

  • Larangan Terbang: Diperlukan izin terbang.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Diperlukan.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Diperlukan.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Dibutuhkan.

4. Seluruh kategori kehamilan (lebih dari 36 minggu):

  • Larangan Terbang: Tidak diizinkan terbang.
  • Formulir Keterangan Medis (MEDIF): Tidak berlaku.
  • Formulir Ganti Rugi (FOI): Tidak berlaku.
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM): Tidak berlaku.

Catatan Penting:

Jika ibu hamil tampak tidak sehat saat proses check-in, maskapai dapat meminta Formulir Keterangan Medis (MEDIF) dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) untuk memberikan izin terbang.

MEDIF dan persetujuan GSM harus diperoleh minimal 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Dengan mematuhi kebijakan ini, ibu hamil dapat terbang dengan lebih aman dan nyaman, serta meminimalkan risiko kesehatan yang mungkin terjadi selama penerbangan.

Untuk memastikan keselamatan, selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan perjalanan udara dan mengikuti aturan maskapai.

Baca Juga: Projo soal Polemik Jet Pribadi Kaesang: Itu Dari Temannya, karena Istrinya Sudah Hamil 8 Bulan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU