> >

Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Ketentuan Usia Kandungan di Beberapa Maskapai

Travel | 12 September 2024, 13:09 WIB
Ilustrasi. Bolehkah ibu hamil naik pesawat? (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil boleh melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat dengan catatan memiliki usia kandungan tertentu dan memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan tersendiri mengenai usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat.

Selain itu, mereka menetapkan syarat beberapa dokumen yang harus disediakan untuk naik pesawat.

Berikut aturan usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat serta syarat dokumen yang dibutuhkan, dikutip dari laman resmi maskapai penerbangan.

Baca Juga: 7 Buah yang Baik untuk Ibu Hamil, Dapat Cegah Morning Sick

1. Garuda Indonesia

a. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi

  • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
  • Larangan: tidak ada
  • Medical Information form (Medif): tidak ada
  • Form Indemnity: ada
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak dibutuhkan.

b. Kehamilan dengan komplikasi

  • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
  • Larangan: ada
  • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
  • Form Indemnity: ada
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.

Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter

c. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi

  • Usia kehamilan: 32-36 minggu
  • Larangan: ada
  • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
  • Form Indemnity: ada
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.

d. Seluruh kategori

  • Usia kehamilan: lebih dari 36 minggu
  • Larangan: tidak diizinkan melakukan perjalanan

2. Lion Air

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU