Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Ketentuan Usia Kandungan di Beberapa Maskapai
Travel | 12 September 2024, 13:09 WIBa. Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu
- Surat dokter: wajib
- Surat pernyataan: wajib
b Usia kehamilan 28 - 35 minggu
- Surat dokter: wajib
- Surat pernyataan: wajib
c. Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu
- Surat dokter: wajib
- Surat pernyataan: wajib
d. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu: tidak diperbolehkan terbang
e. Kehamilan khusus: tidak diperbolehkan terbang
Baca Juga: Panduan Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil, Begini Syarat dan Ketentuannya
3. Pelita Air
a. Usia kehamilan <32 minggu dalam keadaan normal
- Form of Indemnity (FOI): iya
- Surat Rekomendasi Dokter: tidak
b. Usia kehamilan <32 minggu dengan komplikasi
- Form of Indemnity (FOI): iya
- Surat Rekomendasi Dokter: iya
c. Usia kehamilan 32-36 minggu dengan atau tanpa komplikasi
- Form of Indemnity (FOI): iya
- Surat Rekomendasi Dokter: iya
d. Usia kehamilan >36 Minggu: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan
4. Super Air Jet
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form of Indemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Kehamilan khusus (komplikasi atau gangguan) tidak diperkenankan terbang.
- Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV