PSBB Transisi Jakarta: Pengunjung Kafe hingga Restoran Boleh Makan di Tempat, Ini Syaratnya
Update corona | 11 Oktober 2020, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta berakhir. Kini Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB transisi setelah sebulan penuh menjalankan PSBB ketat.
Adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.
Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Baca Juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi di Jakarta Dua Pekan
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis Pergub tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Persyaratan tersebut sebagai berikut:
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum
- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung
- Menyediakan hand sanitizer
- Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya
- Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19
- Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Adapun sanksi bagi pengusaha tempat makan yang tak menjalankan aturan tersebut masih sama yaitu terancam diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 kali 24 jam.
Pelanggar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda akan meningkat dua kali lipat apabila ditemukan kembali pelanggaran setelah pelanggaran pertama.
"Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," tulis pasal 12 ayat 4 huruf C.
Usaha tempat makan yang melanggar aturan juga terancam dilakukan pencabutan izin apabila selama tujuh hari pemilik tidak membayar denda yang sudah ditentukan.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV