> >

PSBB Transisi Jakarta: Pengunjung Kafe hingga Restoran Boleh Makan di Tempat, Ini Syaratnya

Update corona | 11 Oktober 2020, 17:17 WIB
Ilustrasi restoran. PSBB Transisi Jakarta: Pengunjung Kafe hingga Restoran Boleh Makan di Tempat, Ini Syaratnya (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Ini Alasan Anies Berlakukan PSBB Transisi lagi!

Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

Seperti diketahui, Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Longgarkan Rem Darurat, DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi Lagi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU