> >

Hari Santri Nasional Permenag Pesantren Lolos Uji Publik, Bersiap Jadi Pendidikan Formal

Sosial | 22 Oktober 2020, 13:47 WIB
Peringatan Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (22/10/2020). (Sumber: Humas Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI)

Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik. 

UU ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. 

Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formal yang diakui. 

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun. 

Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.

Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara. 

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Bisa Diakses Secara Digital, Kemenag: Ikhtiar Antisipasi Radikalisme

Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa.

Dalam balutan kemeja putih, sarung, dan peci, Menag Fachrul Razi menandaskan, pihaknya serius menjadi leading sector yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya. 

“Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” kata Fachrul Razi.

Perpres terkait UU Pesantren itu di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. 
Sedangkan Permenang tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU