Hari Santri Nasional Permenag Pesantren Lolos Uji Publik, Bersiap Jadi Pendidikan Formal
Sosial | 22 Oktober 2020, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kalangan pondok pesantren harus secepatnya bersiap-siap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Saat ini Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik.
Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Menag Minta Pesantren Jangan Jadi Klaster Covid-19
Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif.
Dengan demikian, pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum.
Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan, dan lain-lain.
Menteri Agama Fachrul Razi meyakinkan, UU itu akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.
“Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Menag Fachrul Razi, saat menjadi inspektur upacara bendera memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (22/10/2020).
Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.
Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.
UU ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren.
Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formal yang diakui.
Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.
Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.
Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Bisa Diakses Secara Digital, Kemenag: Ikhtiar Antisipasi Radikalisme
Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa.
Dalam balutan kemeja putih, sarung, dan peci, Menag Fachrul Razi menandaskan, pihaknya serius menjadi leading sector yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya.
“Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” kata Fachrul Razi.
Perpres terkait UU Pesantren itu di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren.
Sedangkan Permenang tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV