Pelaku UKM Bisa Dapat Rp 31 Juta dari Program Bantuan Facebook, Begini Caranya
Peristiwa | 23 Oktober 2020, 05:05 WIBKOMPAS.TV - Program Dana Bantuan pelaku Usaha Kecil Mandiri (UKM) dari Facebook dibuka kembali di Indonesia.
Sesi pendaftaran program dana bantuan UKM ini resmi dibuka mulai Kamis (22/10/2020) dan akan berlangsung hingga 2 November mendatang.
Program dana bantuan UKM ini dilakukan seiring dengan tingginya antusiasme pelaku UKM yang mendaftar pada sesi sebelumnya.
Baca Juga: Facebook Buka Kembali Program Bantuan UKM Indonesia, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Target 400 UKM
Mengutip KompasTekno, program bantuan ini menyasar 400 UKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan total dana bantuan mencapai Rp 12,5 miliar.
Dengan mengikuti program dana bantuan tersebut, masing-masing pelaku UKM berkesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai hingga Rp 31 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 19,3 juta dalam bentuk tunai dan Rp 11,6 juta lainnya dalam bentuk kredit iklan opsional.
Syarat UKM
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM sebelum bisa mendapatkan dana bantuan dari Facebook adalah sebagai berikut:
- Merupakan perusahaan bisnis
- Wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
- Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
- Mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19
- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook
- Menyiapkan lampiran dokumen yang terdiri dari Akta Pendirian entitas bisnis, Akta Perubahan Terakhir, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis UKM.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV