> >

10 Begal Pesepeda yang Beraksi di Jakarta dan Tangsel Ditangkap Polisi

Kriminal | 3 November 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews)

Nana mengatakan, saat beraksi biasanya para begal lebih dulu mengamati calon korban yang sedang bersepeda sendiri. 

Setelah ada kesempatan, mereka mulai beraksi dengan memepet menggunakan sepeda motor. 

"Tersangka satu sepeda motor boncengan. Ada juga yang dua sepeda motor. Kalau dua motor biasanya yang pertama berpura berhenti kemudian motor kedua yang mepet dan merampas," katanya. 

Dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU