> >

Apresiasi Mengalir Dari Papua Atas Penahanan Ambroncius Nababan, Masyarakat Terus Diminta Tahan Diri

Peristiwa | 27 Januari 2021, 15:11 WIB
Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay menunjukkan berkas laporan atas Ambroncius Nababan terkait dugaan kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (26/1/2021). Polisi resmi melakukan Penahanan Ambroncius Nababan (Sumber: KOMPAS/Fabio Maria Lopes Costa)

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Dewan Adat Papua memberi apresiasi kepada kepolisian yang resmi melakukan penahanan Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan tindak penghinaan rasial terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, demikian dilansir Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Direktorat Tindak Pidana Siber menahan Ambroncius Nababan kemarin, Selasa (26/01/2021) dan menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE, tetapi juga UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi, Rasial dan Etnis.

Sekretaris Dewan Adat Papua, Jhon Gobai, menyebut, tindakan kepolisian terhadap Ambroncius Nababan menunjukan keseriusan aparat keamanan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Papua.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim Polri

Jhon Gobai menegaskan, "Kami apresiasi tindakan kepolisian yang cepat dan terukur ini, sesuai dengan laporan kami Ambroncius akhirnya juga dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008," ujar Jhon, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kompas.com, Rabu (27/01/2021).

Jhon Gobai kemudian meminta masyarakat, khususnya orang asli Papua, untuk menahan diri dan memberikan waktu kepada polisi untuk menuntaskan kasus tersebut, karena penanganan kasus ini terbuka dan tepat, dianggap berbeda dengan penangangan kasus rasial di Surabaya tahun lalu.

Kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura dan Jayawijaya pada 2019, terang Jhon, dikarenakan proses hukum atas kasus rasial yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya berjalan lambat dan tidak terbuka.

Baca Juga: Natalius Pigai Tanggapi Ambroncius Nababan yang Ditangkap dan Diperiksa Polisi Bareskrim

Karenanya, Jhon Gobai yakin dengan telah ditahannya Ambroncius Nababan, peristiwa yang terjadi pada 2019 tidak akan terulang.

Apresiasi juga disampaikan Keluarga Besar Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Provinsi Papua atas penanganan kasus tersebut.

“Kami apresiasi tindakan cepat dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian kepada Ambroncius Nababan. Apalagi, yang bersangkutan sudah diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua KMB Provinsi Papua, Kenan Sipayung.

Menurut dia, apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan yang bisa memecah belah kebersamaan yang telah dibangun erat dengan waktu yang cukup lama oleh antar suku bangsa yang berada di tanah Papua.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU