MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Tangsel, Kubu Muhamad-Sara Beberkan Kecurangan Benyamin-Pilar
Hukum | 29 Januari 2021, 13:14 WIBJAKARAT, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Pilkada Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/1/2021).
Gagatan Pilkada ini dilayangkan Pasangan calon nomor urut 1, Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam gugatannya, Muhamad bersama keponakan Prabowo Subianto itu meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 yang memenangkan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (petahana).
Baca Juga: Begini Pelanggaran di 3 TPS Pilkada Tangsel yang Diungkap Bawaslu Banten
"Membatalkan keputusan Pemilihan Umum Tangerang Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Tahun 2020," ujar kuasa hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Kubu Muhamad-Sara juga meminta MK menyatakan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan (Benyamin-Pilar).
Menurut mereka, pasangan nomor urut 3 telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mulai dari dugaan kampanye terselubung dalam penyaluran dana Baznas, mobilisasi aparat negeri sipil (ASN) hingga politik uang.
Baca Juga: Setelah Gerindra, Kini PDI-P Usung Muhamad-Sara Djojohadikusumo pada Pilkada Tangsel 2020
Untuk penyaluran dana Baznas dan mobilisasi ASN dilakukan oleh Airin Rachmi Diany tim pengarah kampanye paslon nomor urut 3 yang juga Wali Kota Tangsel.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV