MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Sara Belum Ambil Sikap Benyamin Ucapkan Syukur
Hukum | 18 Februari 2021, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan yang diajuakan Pasangan nomor urut 1 Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
Majelis Hakim MK menilai dalil yang dijelaskan pemohon yakni adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, keterlibatan penyelenggara negara dalam hal ini ASN Pemprov Tangsel hingga dugaan politik uang tidak jelas dan kabur.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Tangsel, Kubu Muhamad-Sara Beberkan Kecurangan Benyamin-Pilar
Selain itu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan. Hal ini didasari selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, Benyamin Dave-Pilar Saga Ichsan sebanyak 30.425 suara atau 5,28 persen.
Jika dilihat dari jumlah penduduk Tangsel sebanyak 1.294.343 jiwa, ambang batas yang berlaku adalah 0,5 persen dari suara sah.
Untuk itu, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 2.879 suara.
"Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pemilihan walikota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Namun tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat 2 huruf D Undang-Undang 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan dan ketetapan yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: MK Putuskan Stop 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020, Ini Alasannya
Di kesempatan berbeda, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) belum tentukan sikap terkait keputusan MK terkait sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel.
Menurutnya tim pemenangannya baru mendengar keputusan majelis hakim dan belum sempat membahas lebih lanjut hasil sidang putusan.
"Kami baru menerima keputusan tersebut. Belum ada waktu untuk mendiskusikan lebih lanjut," ujar Sara melalui pesan singkat, Rabu (17/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Risma Bisa Jadi Penantang Berat Anies di Pilkada DKI Jakarta
Di sisi lain, Benyamin bersyukur karena putusan tersebut telah mengesahkan paslon Benyamin-Pilar Saga sebagai pemenang Pilkada Tangsel 2020.
“Dengan ditolaknya atau tidak diterimanya gugatan pasangan calon nomor 01 berarti MK menetapkan kami pasangan pemenang," ujar Benyamin saat dikonfirmasi wartawan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV