> >

Terkait Lahirnya Perpres Miras, Dosen Syariah UIN: Kurangnya Pengawasan dari DPR

Peristiwa | 1 Maret 2021, 10:11 WIB
Pemusnahan minuman keras (sumber: Kompas.com) 

Sebagi perbandingan, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021. 

"Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol. Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup, sedangkan di Perpres No 10 Tahun 2021, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu," kata Tholabi. 

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Miras Berbagai Merek Di Sukabumi


Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini, dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanaman modal diperbolehkan pada jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri, persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus. 

"Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur," urai Tholabi. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU