Dua Pengunjung PN Jaktim Positif Covid-19, Hakim Batasi Kehadiran di Persidangan Rizieq Shihab
Hukum | 19 Maret 2021, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapat informasi ada dua pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19. Fakta ini semakin membuat Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperketat protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan pihak yang bersidang.
Satu di antaranya diterapkan pada persidangan terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekerantinaan kesehatan dan tes swab, Rizieq Shihab.
Majelis Hakim membatasi hanya enam kursi bagi Kuasa Hukum Terdakwa dan enam kursi bagi Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Jumat (19/3/2021).
“Menurut informasi dari pihak keamanan, dari pengunjung yang sudah datang, ada dua orang yang sudah terpapar Covid-19,” katanya Alex.
Baca Juga: Rizieq Shihab Pilih Tidak Ikut Proses Sidang Jika Dilakukan Secara Online
“Ini sangat mengkhawatirkan apabila pengunjung tersebut datang akan memberikan wabah atau menularkan terhadap persidangan. Karena kuasa hukumnya banyak, kami memberikan pembatasan agar perwakilan saja hadir di dalam persidangan,” ujar Alex.
Akan tetapi, sambung Alex, tim penasihat hukum Rizieq Shihab tidak sepakat dengan aturan pembatasan di persidangan.
Alex menuturkan, tim penasihat hukum Rizieq Shihab yang berjumlah lebih dari 80 orang tetap berkehendak masuk semua sesuai surat kuasa yang sudah diberikan kepada Majelis Hakim.
“Karena tidak ada titik temu dan dalam persidangan karena sudah dibuka akhirnya terhadap persidangan nomor 221 dan 226 terdakwa Rizieq, penasihat hukum tidak hadir di persidangan,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV