Dua Pengunjung PN Jaktim Positif Covid-19, Hakim Batasi Kehadiran di Persidangan Rizieq Shihab
Hukum | 19 Maret 2021, 19:16 WIBBaca Juga: Hakim Ingatkan Rizieq Shihab Ikuti Proses Sidang dengan Baik
Alex lebih lanjut menuturkan diberlakukannya aturan ini di persidangan kedua juga berdasarkan perbaikan dan koreksi dari sidang pertama.
PN Jakarta Timur, katanya, ingin betul-betul menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai instruksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
“Di mana adanya jarak minimal satu meter, di mana apabila tim kuasa hukum hadir semua tidak akan mungkin masuk semua. Karena luas ruangan sidang tidak akan mencukupi,” ujarnya.
Meski tidak dihadiri kuasa hukum, Alex menuturkan persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab Sudah berjalan lancar.
“Alhamdulillah sidang hari ini lancar, audio juga sangat mendukung jelas,” katanya.
Baca Juga: Tetap Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Marah dan Minta Kamera Dimatikan: 'Ini Sinetron Namanya!'
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV