> >

Pemprov DKI akan Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalanan, Khawatir Ganggu Warga

Peristiwa | 24 Maret 2021, 18:21 WIB
Para pengamen ondel-ondel di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota.

Alasannya, ondel-ondel adalah ikon dan budaya Betawi yang seharusnya dilestarikan secara pantas, misalnya melalui festival budaya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menilai fenomena ondel-ondel yang ada di jalanan justru mengganggu akses pengguna jalan.

Baca Juga: Kasus Pengamen Ondel-Ondel Curi HP Tidak Berlanjut, Polisi Lakukan Pembinaan

Apalagi dilakukan oleh sekelompok pemuda yang menggunakan ondel-ondel untuk meminta-minta atau mengemis. Hal tersebut dikhawatirkan merusak pemandangan dan budaya khas Betawi.

Riza memastikan bahwa larangan ondel-ondel ini diterapkan semata-mata untuk melestarikan budaya Betawi melalui cara yang lebih bijak.

"Ya memang ini melalui suatu proses, memang ini tidak mudah. Satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi di sisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, Riza memandang maraknya pengamen ondel-ondel di jalanan dapat mengganggu aktivitas warga.

Meskipun dilarang, Pemprov DKI berjanji akan mengakomodir para pemain ondel-ondel ke tempat yang lebih baik.

"Tentu sekalipun sekarang ini dilarang, karena kalau ondel-ondel dalam jumlah yang besar, ukurannya besar, kemudian berada di jalan-jalan dikhawatirkan dapat mengganggu," kata Riza.

"Nanti akan diatur oleh dinas kebudayaan, dinas pariwisata, diberi tempat yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel, dan juga memberi kesempatan bagi saudara kita untuk dapat melaksanakan kegiatan ekonomi dengan budaya Betawi atau ondel-ondel," sambungnya.

Baca Juga: Pengamen Ondel-ondel Tertangkap Curi HP, Video Saat Diamankan Viral Karena Oknum TNI Lakukan Ini

Adapun sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Arifin mengatakan kebijakan itu diambil berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan pihak-pihak yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen.

Bahkan, kata Arifin, yang dilakukan bukan lah mengamen, tetapi lebih kepada mengemis.  

“Ini sebenarnya tidak terlihat kesannya mengamen, tapi malah munculnya seperti mengemis menggunakan ikon ondel-ondel, keliling-keliling. Kan, ondel-ondelnya didorong, dua orang yang lainnya meminta-minta. Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 24 Maret 2021.  

Menurut Arifin, pihaknya memahami bahwa ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang perlu dilestarikan.

Namun, ia menyayangkan jika ondel-ondel yang merupakan ikon dipakai sebagai sarana untuk meminta-minta. 

Terlebih, kata dia, larangan mengemis sudah diatur dalam Peraturan Daerah Noor 28 Tahun 2007. 

Baca Juga: Viral Ondel-Ondel Baku Hantam di Tengah Jalan

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU