> >

KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Dalami Kasus Suap di Ditjen Pajak

Hukum | 25 Maret 2021, 02:19 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Panin yang berada di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021).

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji soal pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: KPK Bidik Ditjen Pajak Kemenkeu, Ada Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/3/2021).

Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Baca Juga: KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Pejabat Ditjen Pajak yang Diduga Terima Suap Demi Memudahkan Penyidikan KPK

Seperti diketahui, PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. 

Perusahaan gang bergerak di bidang tambang batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (18/3/2021).

Selain kantor PT Jhonlin Baratama, kata Ali Fikri, KPK juga menggeledah tiga rumah di lokasi berbeda dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dicegah ke Luar Negeri

Adapun ketiga lokasi yang berbeda itu berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali mengatakan, semua alat bukti yang ditemukan pihaknya akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Merilis Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Pegawai Ditjen Pajak

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU