> >

Menindaklanjuti Larangan Mudik 2021, Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran

Sosial | 19 April 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi: situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terbitkan surat edaran mengenai larangan mudik 2021.

Surat tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 itu.

Surat edaran akan dibuat oleh para dirjen di Kemenhub sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.

Baca Juga: Warga Pilih Mudik Awal Sebelum 6-17 Mei, Kebijakan Larangan Mudik Tidak Efektif?

Pemerintah pusat meniadakan mudik karena libur lebaran selalu memantik pergerakan masyarakat yang tinggi.

Menindaklanjuti hal itu, juru bicara Kemenhub kata Adita Irawati menyebut akan melakukan pembatasan transportasi yang akan diberlakukan pada semua moda transportasi; darat laut, kereta api, dan udara, serta kendaraan pribadi.

Kata Adit, pembatasan ini juga sesuai dengan ketentuan surat edaran Satgas No 13 yang menetapkan bahwa semua anggota masyarakat dilarang mudik, namun tetap ada pengecualian.

Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas dan harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing.

"Keperluan pribadi masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," jelas Adita, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik, Belum Ada Lonjakan Keberangkatan Penumpang di Stasiun Pasar Senen

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU