> >

Menindaklanjuti Larangan Mudik 2021, Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran

Sosial | 19 April 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi: situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))

Saat ini, Kemenhub terus melakukan koordinasi agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian, Adita menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Adita menegaskan, meski pelarang baru berlaku bulan depan, tapi pihaknya akan tetap menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan yang bersifat masif terlebih dahulu.

Baca Juga: Selain Tol dan Jalan Alternatif, Jalur Tikus Ikut Dipantau Petugas di Masa Larangan Mudik 2021

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei," jelas Adita.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU