> >

Polri Tinggal Tunggu Red Notice untuk Tangkap dan Pulangkan Jozeph Paul Zhang

Hukum | 20 April 2021, 16:32 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus memburu Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang kini menjadi tersangka penistaan agama.

Pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) itu diketahui berada di Jerman.

Sementara penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi akan Jemput ke Jerman

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, DPO itu selanjutnya akan diserahkan ke Interpol untuk bisa mendapat red notice.

"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Ramadhan saat konferensi pers, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, status Jozeph hingga kini masih warga negara Indonesia (WNI).

Aparat Polri pun telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

"Sejauh ini koordinasi untuk komunikasi untuk melokalisir. Setelah red notice dikeluarkan, tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah negara yang dia tinggal di Jerman," jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri pun masih menunggu red notice yang diterbitkan Interpol untuk bisa menangkap dan memulangkan Jozeph.

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU