> >

Polri Tinggal Tunggu Red Notice untuk Tangkap dan Pulangkan Jozeph Paul Zhang

Hukum | 20 April 2021, 16:32 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Sumber: KOMPAS TV)

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Yang jelas kami menunggu red notice Interpol dulu," terangnya.

"Itu mekanismenya, dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih, kita tunggu saja," sambung perwira tiga melati itu.

Baca Juga: Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Bisa Ditangkap dan Dibawa ke Indonesia

Tersangka Penistaan Agama

Adapun sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka perkara penistaan agama.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Rusdi mengatakan, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Berstatus DPO dalam Kasus Penistaan Agama yang Mengaku Jadi Nabi

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU