> >

Masih Uji Coba, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Road Bike Melintas di Jalur Umum

Peristiwa | 3 Juni 2021, 11:48 WIB
Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang digunakan untuk uji coba lintasan sepeda balap atau road bike (Sumber: KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi dispensasi pesepeda road bike (sepeda balap) melintas di jalur kendaraan umum pada jam tertentu.

Hal itu  berlalu di luar jam sibuk kerja, pukul 5.00 sampai 6.30 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa dispensasi itu masih dalam tahap uji coba, sebelum nanti akan diatur dalam peraturan atau keputusan gubernur.

Riza bilang dispensasi itu telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan telah diberikan izin.

Kedepan, lanjut Riza, kepolisian dan Dinas Perhubungan akan melaporkan hasil uji coba itu. Lalu, uji coba rencannya akan dilakukan hingga satu atau dua pekan ke depan.

Baca Juga: Hari Bersepeda Sedunia, Anies Ajak Warga DKI Jakarta Bangkitkan Kebiasaan Bersepeda

"Itu kan uji coba disepakati oleh kepolisian. Nanti kita lihat ya, aturan itu sebelum dikeluarkan pergub atau kepgub kan sedang uji coba," kata Riza di kompleks Balai Kota, Rabu (2/6/2021).

Kata Riza, hasil uji coba kita akan pantau. Sejauh mana memberikan dampak positif. "Memastikan keselamatan dan keamanan bagi pengguna road bike dan pengguna jalan lainnya," katanya.

Selama proses uji coba, Riza lanjut menjelaskan, pihaknya tetap akan memberi batas agar pesepeda tak menggunakan jalur kendaraan umum secara bebas.

Ia menghimbau agar sesama pengguna jalan saling menghormati.

Baca Juga: Dirlantas Masih Kaji Penindakan Sanksi Sita Sepeda bagi Pesepeda yang Membandel

Dispensasi tidak hanya berlaku untuk pesepeda, namun untuk warga atau komunitas secara umum.

Uji coba tersebut sebagi buntut dari polemik pesepeda yang diacungi jeri tengah oleh pemotor beberapa waktu lalu

Kini, dalam tahap uji coba, road bike bisa melaju di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Soal landasan hukum pemberian dispensasi, Riza mengaku tidak memiliki landasan begitu. Katanya, kebijakan itu hanya untuk memberi kesempatan kepada warga yang melakukan kegiatan sehat.

"Bersepeda itu termasuk kegiatan positif. Namun, demikian pesepeda harus diatur di jalur yang diadakan," katanya.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakat Pesepeda Road Bike Bisa Keluar Jalur saat Uji Coba

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU