Ikut Sebar Berita Bohong Soal Tes Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
Hukum | 3 Juni 2021, 23:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dengan pidana 2 tahun penjara dalam kasus informasi palsu hasil tes swab Rizieq Shihab.
JPU menilai Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes swab Rizieq Shihab dan Istri yang dirawat di RS Ummi, Bogor.
Andi Tatat bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Tatat selama dua tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Adapun peran Andi Tatat dalam menyebarkan berita bohong saat memberikan informasi kepada khalayak umum yang pada intinya kondisi Rizieq Shihab tidak mengarah ke Covid-19 dan dalam keadaan sehat.
Andi juga menjelaskan hasil pemeriksaan lab menunjukkan Rizieq Shihab dalam keadaan baik.
Menurut jaksa, Andi Tatat bersama-sama dengan Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab menyembunyikan kondisi Rizieq yang sebenarnya.
Baca Juga: Menantu Beberkan Hoax yang Menyerang Rizieq Shihab saat Dirawat di RS Ummi
Padahal terdakwa mengetahui bahwa Rizieq Shihab saat itu reaktif Covid-19, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV