Ikut Sebar Berita Bohong Soal Tes Swab Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
Hukum | 3 Juni 2021, 23:40 WIBDalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, JPU menilai terdakwa tidak patut dengan peraturan yang dibuat pemerintah dalam penanganan Covid-19, padahal terdakwa berprofesi sebagai dokter dan Dirut rumah sakit.
Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Sementara hal yang meringankan, terdakwa diharapkan bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang.
Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi
Dalam kasus yang sama, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.
Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV