> >

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Tuduhan Jaksa di Kasus Hasil Tes Usap sebagai Ilusi dan Halusinasi

Berita utama | 10 Juni 2021, 10:47 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar,  menilai pasal kebohongan yang dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya merupakan sesuatu hal yang mengada-ada.

Atas dasar itu, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab akan menyampaikan nota pembelaan terkait tuduhan kebohongan yang menjadi primer dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

“Itu adalah ilusi dan halusinasi belaka. Kita dapat buktikan kebenarannya, fakta, dan juga argumentasi yuridis yang inshaallah nanti dapat mematahkan klaim JPU, Sehingga memberi masukan kepada mejelis hakim,” kata Aziz Yanuar, Kamis (10/6/2021).

Azis meyakini nota pembelaan yang akan disampaikan kliennya bisa memenangkan perkara hasil tes usap di RS Ummi.

“Kita yakin para terdakwa dapat dimenangkan dan juga akan mendapatkan haknya. Karena kita yakin keadilan masih ada,” ujarnya.

Sebelumnya pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum tuntut Terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi

Jaksa menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan keyakinan bahwa Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1.

Dalam tuntutan, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU