> >

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Tuduhan Jaksa di Kasus Hasil Tes Usap sebagai Ilusi dan Halusinasi

Berita utama | 10 Juni 2021, 10:47 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

Antara lain, pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan kasus akti

Di samping itu, Jaksa menilai Rizieq Shihab juga dinilai tidak sopan selama menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi

Di sisi lain, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan bagi terdakwa Rizieq Shihab. Yaitu, Rizieq Shihab disebut Jaksa masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara untuk dua terdakwa lain dalam kasus ini, Hanif Alatas dan Andi Tatat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU