Sebut Tak Ada Istilah Lockdown, Tjahjo Kumolo Minta Kementerian/Lembaga Patuhi SE Menpan RB No 67
Sosial | 18 Juni 2021, 23:28 WIBBaca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi, Menpan RB: Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan
“Seandainya tingkat stafnya atau pimpinannya itu sudah pada posisi yang mengkhawatirkan adanya pandemi Covid ini, kami serahkan pada kementerian/lembaga termasuk swasta ya, walau itu bukan lingkup kami,” katanya.
“Menterinya atau sekjennya memutuskan mau 75% kerja di kantor atau 90% kerja di kantor silakan, tetapi jangan menggunakan istilah lockdown. Karena kalau lockdown harus mereka tutup, tidak bekerja semua, padahal di rumah prinsipnya kerja mendapat arahan dari pimpinan bisa lewat inovasi-inovasi,” tutup Tjahjo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV